Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial Dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia

Kamis, 7 Januari 2021
Istana Negara, Jakarta

Bismillahirahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Yang saya hormati, para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati, para Gubernur yang hadir secara virtual beserta seluruh pimpinan daerah;
Yang saya hormati, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Yang saya hormati, masyarakat penerima SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA;
Bapak/Ibu Hadirin dan Undangan yang berbahagia.

Sejak 5 tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset. Mengapa? Ini terkait dengan kemiskinan, ini terkait dengan ketimpangan ekonomi khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Termasuk redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu, sengketa. Ke daerah lagi, konflik lahan. Sehingga ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada baik itu antarmasyarakat dengan perusahaan, atau antarmasyarakat dengan pemerintah. Karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria.

Pada hari ini, hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia. Luasnya 3.442.460,20 hektare yang, insyaallah, ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.568 KK (kepala keluarga). Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.074,81 hektare di 17 provinsi.

Bapak/Ibu yang saya hormati,
Saya tidak ingin…ini sudah berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak diterlantarkan, tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat, tujuannya ke situ, gol-nya ke situ.

Untuk itu, sekali lagi, tidak cukup hanya pemberian ini saja, ndak. Tapi juga saya minta agar dirumuskan aspek usahanya. Jadi, setelah Bapak/ibu semuanya sudah pegang SK ini, agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga yang ramah lingkungan, ini penting yang ke-2 tadi. Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain, hati-hati, hati-hati, saya ikuti, meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini.

Jadi, manfaatkan untuk menanam tanaman-tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi. Setiap daerah itu berbeda-beda, silakan. Saya kira kan banyak sekali komoditas yang bisa dikembangkan, tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisnis ekowisata. Saya sudah melihat sekarang ini di desa-desa, di beberapa provinsi, di beberapa kabupaten/kota sudah mulai masuk ke sana, ke ekowisata, dan laku. Menguntungkan dan memberikan hasil.

Juga yang berkaitan dengan bisnis agrosilvopastura, ini juga sudah dimulai. Kemudian bisnis bioenergi, juga sudah beberapa dimulai. Juga bisnis hasil hutan bukan kayu, ini banyak sekali. Bapak/Ibu bisa pilih yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing. Dan juga bisnis industri kayu rakyat, ini banyak sekali yang menanam sengon, albasia, atau akasia, silakan. Karena semuanya…tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung mana yang lebih menguntungkan, silakan kerjakan.

Dan saya minta, ini kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial ini dibantu kemudahan untuk akses permodalan, terutama ke KUR (kredit usaha rakyat), ini Pak Menteri Koperasi dan UKM juga ada, ini agar juga dibantu karena ini juga menyangkut sebuah luas lahan sangat besar sekali. Kalau yang di dekat pedesaan juga sama, Pak Menteri Desa bisa kita dorong juga ini agar juga bisa menggunakan dana desa untuk hal-hal yang menguntungkan bagi desa itu. Karena kalau untuk KUR, ini KUR, plafon anggaran ini sudah kita tingkatkan lagi menjadi Rp190 triliun, bunganya juga sudah diturunkan menjadi 6 persen per tahun. Ini mestinya kalau untuk urusan permodalan ini, menurut saya sangat feasible, sangat memungkinkan.

Dan saya minta juga selain permodalan, kepada daerah baik provinsi atau kabupaten juga agar kelompok usaha yang ada ini diberikan pendampingan masalah manajemen, masalah teknologi. Didampingi, sehingga kalau sudah bisa lepas, ya sudah lepas, ganti yang lain. Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu titik nanti.

Karena itu, saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antarkementerian, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, kepada keadilan ekonomi rakyat kita tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya, jadi hutannya juga bisa dipelihara tapi keuntungannya bisa didapatkan oleh rakyat.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Saya sangat senang sekali kembali lagi kita membagikan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan kita harapkan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh Bapak/Ibu dan Saudara-saudara, dan rakyat kita secara keseluruhan. Saya tutup.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.