Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Kamis, 3 Februari 2022
Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Shalom,
Om swastiastu.

Yang saya hormati, para Menteri Kabinet Indonesia Maju. Hadir bersama saya Pak Menko Kemaritiman dan Investasi Pak Luhut Binsar Panjaitan. Juga hadir bersama saya Pak Menteri Pariwisata Pak Sandiaga Uno, juga Pak Menteri PUPR Pak Basuki, dan Bu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan—tadi ternyata (hadir)—Bu Siti Nurbaya;
Yang saya hormati, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, saya kira enggak usah saya sebutkan namanya, di Sumut sudah kenal semua, beserta para Gubernur yang hadir secara virtual;
Yang saya hormati, Bupati Humbang Hasundutan beserta para Bupati yang hadir;
Yang saya hormati, para Kelompok Usaha Perhutanan Sosial;
Hadirin dan Undangan yang berbahagia.

Tapi sudah disampaikan oleh Menteri Kehutanan bahwa telah diserahkan SK Perhutanan Sosial. Yang sudah menerima, tolong diangkat. Ya, ini SK Perhutanan Sosial sebanyak totalnya 723 SK kepada para petani di seluruh tanah air, Indonesia. Ini patut kita syukuri, alhamdulillah. (Sebanyak) 723 SK, dengan luas 469.000 hektare, hampir setengah juta hektare, untuk kurang lebih 118.000 KK (kepala keluarga).

Dan khusus untuk hutan adat, ini setiap tahun kita menyerahkan terus SK Hutan Adat, ini diserahkan hari ini 12 SK Penetapan Hutan Adat, dan dua SK Indikatif Hutan Adat. Total luasnya 21.000 hektare. Dan ini akan kita teruskan, terus, terus, terus, tidak berhenti di sini.

Kemudian, SK TORA. Ini (SK) TORA. Tolong diangkat, yang pegang TORA. Semuanya di seluruh Tanah Air, yang pegang TORA. Luas yang diberikan adalah kurang lebih 30.000 hektare. Hektare lo, bukan meter persegi, 30.000 hektare untuk lima provinsi. Diurut ini, provinsinya nanti bergerak.

Apa yang harus kita kerjakan setelah kita mendapatkan SK ini? Setelah Bapak/Ibu dan Saudara-saudara menerima SK, ini, baik (SK) Hutan Sosial, TORA, maupun Hutan Adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan, sudah diberikan, kemudian tidak diapa-apain. Segera tanami 50 persen dari lahan yang ada dengan pohon berkayu. Ini aturan main. (Sebanyak) 50 persen lagi sisanya ditanami tanaman semusim. Silakan, mau ditanami jagung, silakan. Mau ditanami kedelai, silakan. Mau ditanami padi hutan, silakan. Mau ditanami buah-buahan, silakan. Mau ditanami kopi silakan, dalam pola agroforestri atau juga bisa dikembangkan, plus usaha ternak. Kalau di hutan mangrove, bisa lagi plus untuk usaha perikanan. Diperbolehkan ini semuanya, agar clear semuanya.

Saya titip betul, agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya kepada Bapak/Ibu dan Saudara-saudara sekalian itu betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain. Ini laku. Hati-hati. Karena ini laku, ya hati-hati. Kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu, bisa dicabut SK-nya. Hati-hati. Kita memberikan, tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan. Juga jangan ditelantarkan, tidak diapa-apain.

Ini kita ikuti lo ya. Jangan dipikir tidak diikuti. (Jangan dipikir, setelah) diberikan ya sudah (selesai). Enggak. Cara kerja saya enggak seperti itu. (Setelah) diberikan, cek, cek, cek, cek. Karena kemarin yang gede-gede juga kita cabut, karena sudah kita berikan SK-nya, enggak diapa-apain. Berapa juta kemarin, Bu (Menteri)? Tiga juta ya? Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut. Karena apa? karena enggak diapa-apain. Sudah lebih dari sepuluh tahun enggak diapa-apain, ya sudah ambil lagi. Nanti kita bagi lagi. Memang model kerja kita seperti ini. Kalau enggak dikerjakan, ditelantarkan, ya cabut lagi.

Dan saya titip agar dijaga kelestariannya. Jangan sampai malah gundul. Yang sebelumnya ada hutannya, malah gundul. (Terhadap) hal-hal ini, juga hati-hati.

Saya juga melihat, bahwa ini adalah peluang yang besar, perlu kerja sama. Nah, Bapak/Ibu bisa menggandeng, bisa menggandeng perusahaan swasta, bisa. Bisa masuk ke perbankan, juga laku. Tapi hati-hati, mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya. Bisa mengembalikan (atau) enggak kalau mengambil (kredit) bank? Hati-hati. Pas mengambilnya, enak. Nanti pas mengembalikannya, baru pusing tujuh keliling. Dan saya minta Bu Menteri, nanti ini ada pendampingan, pendampingan dari pemerintah.

Dan saya kira bisa ini Bapak/Ibu semuanya ini, Bu Menteri, diajak ke perhutanan sosial yang sudah berhasil, di mana, cara pengelolaannya bagaimana, tata kelolanya seperti apa, manajemennya seperti apa, semuanya. “Oh, kayak gini.” (Setelah) pulang, tinggal langsung terapkan, laksanakan. Pendampingan yang cepat itu (adalah) menunjukkan contoh-contoh yang benar saja. Itu paling gampang.

Bapak/Ibu setuju (atau) enggak? Setuju ya? Oke, nanti saya perintah Bu Menteri. Nanti juga (saya perintah) Pak Menteri ATR/Kepala BPN.

Dan ini bisa ditindaklanjuti ke hak… tadi babak kedua hak apa, Bu Menteri? Setelah ini, diberikan hak milik? Hak milik. jadi, kalau memang benar, produktif, tindak lanjuti ke Kementerian BPN, Kantor BPN untuk mendapatkan hak milik. Enak kan? Tapi hati-hati. Kalau ditelantarkan, hati-hati, (ini) juga bisa dicabut.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Saya kira jelas semuanya. Kalau nanti ada hal-hal yang kurang jelas, tolong ditanyakan ke Menteri Kehutanan atau Menteri ATR/Kepala BPN.

Saya tutup.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om.