Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko

Senin, 9 Agustus 2021
Pusat Komando Operasi Dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Yang saya hormati, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Keuangan, dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati, para Gubernur, para Bupati, para Wali Kota se-Indonesia;
Yang saya hormati,  Kepala Kantor PSTP di seluruh Tanah Air;
Yang saya hormati,  Ketua KADIN dan Ketua HIPMI;
Undangan dan Hadirin yang berbahagia.

Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus kita pangkas. Prosedur berusaha dan investasi juga akan terus kita permudah. Karena apa? Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi.

Hadirin yang saya hormati,

Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, negara kita masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha (ease of doing business). Itu artinya sudah masuk kategori mudah. Tapi kategori itu belum cukup. Kita harus mampu meningkatkan lagi. Tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah. Itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana, menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi.

Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, (yang) terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan (perizinan) usaha besar tidak sama. Risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah, perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah, perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.

Oleh karena itu, pertama saya perintahkan kepada menteri, dan kepala lembaga, serta para gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa, Apakah persyaratannya semakin mudah? Apakah jumlah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia? dan juga apakah pelayanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi, baik yang investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar, akan meningkat di negara kita.

Saya juga ingin tekankan bahwa layanan OSS Berbasis Risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tadi sudah disampaikan oleh Menteri Investasi, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun di level daerah, agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga makin sinergis.

Saya sudah banyak mendengar aspirasi para pelaku usaha dari yang kecil, menengah, sampai yang besar. Yang mereka sampaikan semuanya sama, para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, yang cepat, dan yang tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi, maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah.

Kedua, saya juga yakinkan kepada para pengusaha, para investor dalam maupun luar negeri, kepada pelaku UMKM maupun pengusaha besar, agar memanfaatkan layanan yang supermudah ini dengan sebaik-baiknya, agar meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.

Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi para pengusaha. Saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha. Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba, laporkan kepada saya.

Sekali lagi saya tegaskan, reformasi kemudahan layanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah. Mendorong lebih banyak wirausahawan baru. Mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal. Dan yang paling penting, akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pagi hari ini saya resmikan peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.