Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021

Kamis, 9 Desember 2021
Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DKI Jakarta

Bismillahirahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo buddhaya,
Salam kebajikan.

Yang saya hormati, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beserta sleuruh Pimpinan Komisioner KPK, serta keluarga besar KPK yang saya hormati;
Yang saya hormati, para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK;
Yang saya hormati, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; serta sleuruh jajaran Forkopimda, serta para Pegiat dan Pejuang antikorupsi saya yang hormati;
Hadirin dan Undangan yang berbahagia.

Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga.

Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya juga termasuk luar biasa. Pada periode Januari sampai November 2011, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi. Demikian pula dengan KPK, yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi yang sudah disampaikan oleh Ketua KPK.

Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya, misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun, dirampas untuk negara.

Dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara (selama) 10 tahun sampai dengan hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Dalam penuntasan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun, dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.

Namun, aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi, jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini.

Dan dalam sebuah survei nasional di bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan. Di urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan. Ini yang diinginkan oleh masyarakat, mencapai 37,3 persen. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi, mencapai 15,2 persen. Dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok, mencapai 10,6 persen.

Dan apabila tiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok.

Survei tersebut juga menunjukkan, bahwa masyarakat yang menilai baik dan yang menilai buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini dalam proporsi yang seimbang. Yang menilai sangat baik dan baik, sebanyak 32,8 persen. Yang menilai sedang 28,6 persen, serta yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen.

Kemudian kalau dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, ranking Indeks Persepsi Korupsi kita di tahun 2020 juga masih perlu kita perbaiki lagi. Singapura, ini ranking ke-3. Brunei Darussalam, ini ranking 35. Ini di Asia, bukan di Asia Tenggara, di Asia. Ini dari 180 negara. Singapura, sekali lagi, ranking ketiga. Brunei Darussalam, ranking 35. Malaysia, ranking 57. Dan Indonesia masih di ranking 102. Ini yang memerlukan kerja keras kita untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi kita bersama-sama.

Tetapi ada perkembangan yang menggembirakan, sebagaimana ini data BPS, mengenai Indeks Perilaku Antikorupsi di masyarakat yang terus naik dan membaik. Tahun 2019 berada di angka 3,7. Tahun 2020 di angka 3,84. Tahun 2021 di angka 3,88. Artinya, semakin tahun semakin membaik.

Bapak/Ibu yang saya hormati,
Melihat fakta-fakta tersebut, diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan. Penindakan Jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan. Namun, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan, deterrence effect kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP kita di semester pertama tahun 2001, misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun. Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK, yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK.

Dalam kaitan ini, pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, ini juga penting sekali. Dan ini terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan, insyaallah, ini juga akan bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang/TPPU untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance) sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia. Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan oleh, baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.

Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah.

Bapak/Ibu yang saya hormati,
Pemberantasan korupsi tidak boleh terus-terusan identik dengan penangkapan. Pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah. Pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental. Dan kalau korupsi berhasil kita cegah, maka kepentingan rakyat terselamatkan.

Dukungan masyarakat dan pemberantasan korupsi harus dimanfaatkan. Penanaman budaya antikorupsi sejak dini merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Membangun kesadaran diri atau mental antikorupsi.

Penciptaan ekosistem antikorupsi yang berpengaruh besar bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Investasi masih menjadi motor penggerak ekonomi kita. Target kita nanti di tahun depan, tahun 2022, mencapai Rp1.200 triliun. Hal ini membutuhkan perizinan yang sederhana, lebih cepat, dan bebas korupsi. Jangan sampai investor kapok karena terlalu banyak ongkos di sana-sini, terlalu banyak ketidakpastian, dan banyaknya permainan di sana-sini.

Pemerintah mengajak Bapak/Ibu dan Saudara-saudara semuanya untuk terus membangun tata kelola yang mencegah tindak koruptif, pelayanan harus lebih cepat dan efisien tanpa adanya ongkos-ongkos khusus. Gunakan teknologi untuk digitalisasi, standardisasi, dan transparansi. Perkuat implementasi sistem penanganan perkara terpadu. Tingkatkan integritas aparat penegak hukum. Dan kita harapkan bisa menutup celah-celah penyalahgunaan wewenang dan perilaku korupsi.

Itu saja yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya.