Pernyataan Pers Presiden Republik Indonesia terkait Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Rabu, 21 Juni 2023
Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Provinsi DKI Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua.

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

WHO (World Health Organization) juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Tentunya, dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.