Pernyataan Presiden Republik Indonesia Mengenai Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja

Jumat, 24 April 2020
Istana Merdeka, Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan tentang omnibus law tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sekarang ini sudah berada di DPR.

Kemarin, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda. Ini sesuai dengan keinginan pemerintah, karena kita ingin fokus pada penanganan Covid-19. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Â