Pernyataan Presiden Republik Indonesia terkait Mudik dan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Kamis, 14 April 2022
Istana Merdeka, Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hari ini saya memimpin rapat terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19. Apalagi arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.

Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Yang terpenting, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.

Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci. Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat.

Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada (tanggal) 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.