Pernyataan Presiden Republik Indonesia Terkait Perkembangan PPKM

Minggu, 25 Juli 2021
Istana Merdeka, Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir.

Kita tahu, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR (Bed Occupancy Rate),dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian (virus Covid-19) Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan.

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait pembukaan kembali aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro-kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait.

Bapak/Ibu yang saya hormati,
Secara khusus, saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen, kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap (pasien) isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin. Dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.

Kita harus selalu waspada. Ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian (virus Covid-19) lain yang lebih menular. Oleh karena itu, saya memerintahkan agar testing, tracing, bisa ditingkatkan lebih tinggi. Dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat serta peningkatan testing, tracing, dan treatment akan menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya. Memakai masker dan menjaga jarak harus terus dilakukan.

Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu-padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.