Rapat Terbatas Mengenai Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha

Rabu, 12 Februari 2020
Kantor Presiden, Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kembali kita berbicara mengenai akselerasi peningkatan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business.

Kita tahu posisi kita sekarang di peringkat 73 meskipun kalau kita lihat dari 2014 berada pada posisi di 220, sebuah lompatan yang baik, tetapi saya minta agar kita berada pada posisi di 40. Dan untuk mengakselerasi peringkat ease of doing business, saya ingin tekankan beberapa hal: Yang pertama, fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi diatas 100, dan juga indikator yang justru naik peringkat.

Ada empat komponen yang berada pada peringkat diatas 100. Starting a business, ini peringkatnya masih di 140. Dealing with construction permit, ini masih di posisi 110. Registering property, ini justru naik ke 106, tolong dilihat lagi. Kemudian trading across borders, ini juga stagnan di 116, tolong dilihat yang berhubungan dengan ini. Dan juga dua komponen yang sudah dibawah 100 tapi justru naik peringkat lagi dari 44 ke 48, ini getting credit, 44 ke 48. Kemudian masalah yang berkaitan dengan resolving insolvency dari 36 ke 38, sudah 36 kok naik lagi, ini urusan yang berkaitan dengan kebangkrutan.

Kemudian yang kedua, saya minta Menko Perekonomian dan BKPM membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga kita bisa pastikan perbaikan di beberapa komponen yang masih bermasalah. Masalah utama yang harus kita benahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan. Prosedur yang ruwet, waktu yang masih panjang. Sebagai contoh, waktu, terkait dengan waktu memulai usaha, di negara kita ini membutuhkan 11 prosedur, waktunya 13 hari. Kalau kita bandingkan, mungkin dengan Tiongkok misalnya, prosedurnya hanya 4, waktunya hanya 9 hari, artinya kita harus lebih baik dari mereka.

Terakhir, saya minta perhatian, ease of doing business tidak hanya ditujukan untuk pelaku-pelaku menengah dan besar, tetapi tolong juga diutamakan usaha mikro usaha kecil agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan kemudahan-kemudahan baik dalam penyederhanaan maupun, mungkin tidak usah izin tetapi hanya registrasi biasa.

Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)