Rapat Terbatas Mengenai Dana Otonomi Khusus Papua

Rabu, 11 Maret 2020
Kantor Presiden, Jakarta

Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati,
Rapat Terbatas siang hari ini akan dibahas mengenai dana otonomi khusus (otsus) Papua. Sebelumnya saya ingin mengingatkan bahwa pemerataan pembangunan khususnya percepatan pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur baik itu Papua, Sulawesi, Maluku, dan NTT harus terus menjadi fokus kerja kita.

Ketertinggalan di wilayah-wilayah itu perlu mendapatkan perhatian kita bersama baik melalui percepatan pembangunan infrastruktur, kemudian mendorong investasi untuk masuk, pembukaan hub baru, pengembangan kawasan ekonomi khusus, pembukaan kawasan industri, sampai dengan alokasi dana otsus untuk Papua dan Papua Barat.

Jadi, sekali lagi, instrumen yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Papua maupun Papua Barat bukan hanya dengan menyalurkan dana otsus saja, tapi juga menggunakan berbagai instrumen percepatan lainnya yang bersumber dari APBN.

Terkait dana otsus, laporan yang saya terima, dana otsus untuk Papua dan Papua Barat yang disalurkan dari tahun 2002 hingga 2020 adalah sebesar Rp94,24 triliun, angka yang sangat besar, sangat besar sekali. Dan sesuai degan ketentuan perundang-undangan dana otsus Papua dan Papua Barat ini akan berakhir di 2021, sehingga diperlukan sebuah kebijakan baru mengenai dana otonomi khusus ini.

Oleh karena itu, saya ingin menekankan beberapa hal: Yang pertama, evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana otsus ini. Karena angkanya yang sangat besar, saya minta dilihat lagi secara detail bagaimana pengelolaannya, transparansinya, akuntabilitasnya. Jadi sangat penting good governance-nya, penyalurannya apakah betul-betul ter-delivered ke masyarakat? Apakah sudah tepat sasaran? Output-nya seperti apa? Kalau sudah jadi barang, barang apa? Serta yang paling penting, harus kita lihat sejauh mana dampaknya? Apakah dana otsus telah dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Papua maupun Papua Barat?

Yang kedua, saya minta betul-betul dilakukan sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru. Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan, kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Terakhir, saya minta kebijakan otonomi khusus Papua dan Papua Barat ini dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat, ini penting sekali. Ajak bicara seluruh tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama yang  ada di Papua dan Papua Barat sehingga dapat kita rumuskan sebuah kebijakan yang terbaik, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju dan sejahtera.

Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)