Rapat Terbatas Mengenai Kebijakan Satu Peta
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati,
Kita tahu, sejak 2016 kita telah melakukan langkah percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang program utamanya adalah sinkronisasi, integrasi, kompilasi, dan berbagai informasi geospasial di setiap pulau dan saya telah menerima laporan bahwa tim percepatan Kebijakan Satu Peta ini telah berhasil mengompilasi 84 peta tematik dari target 85 peta tematik. Jadi, 84 dari 85 peta tematik yang telah berhasil dikompilasi. Tinggal 1 peta tematik terkait dengan peta batas administrasi desa atau kelurahan yang ditargetkan, kita targetkan nanti selesai di Desember 2020.
Setelah kompilasi peta tematik selesai, kita akan bisa lebih fokus mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah tumpang-tindih antarinformasi geospasial tematik yang terjadi di berbagai daerah. Oleh sebab itu, pada ratas hari ini saya ingin menekankan beberapa hal:
Yang pertama, saya minta informasi geospasial yang telah dihasilkan dari Kebijakan Satu Peta ini bisa diakses dalam satu geoportal, biar semuanya satu geoportal sehingga masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah dapat memperoleh satu sumber data spasial, satu standar, satu referensi, satu basis data, dan satu geoportal.
Yang kedua, saya juga ingin mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemda (pemerintah daerah) agar segera memanfaatkan satu data spasial ini sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan yang berbasis spasial sehingga dengan adanya satu peta yang termuat dalam satu geoportal, tidak boleh lagi terjadi perbedaan basis data dalam penyusunan kebijakan, penyusunan perencanaan tata ruang, serta penyelesaian berbagai masalah yang terkait dengan spasial di negara kita.
Yang ketiga, saya minta kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, bekerja sama, berkolaborasi untuk menyelesaikan tumpang-tindih lahan di lapangan, ini penting sekali, baik itu di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Dari hasil identifikasi sinkronisasi, masalah tumpang-tindih peta tematik terdapat sekitar 77,3 juta hektare atau 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia yang masih tumpang-tindih. Ini menjadi PR kita dan tumpang-tindih itu telah menimbulkan yang namanya sengketa lahan, dan tidak memberikan kepastian hukum dalam kita berusaha di negara kita. Karena itu, saya minta hal ini juga segera diselesaikan. Gunakan peta indikatif tumpang-tindih informasi geospasial tematik sebagai peta kerja untuk menyelesaikan masalah tumpang-tindih pemanfaatan lahan dan jika diperlukan payung hukum untuk penyelesaian tumpang-tindih antarinformasi geospasial tematik ini, juga agar segera disiapkan.
Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan, waktu saya berikan Pak Menko.
(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)