Rapat Terbatas Mengenai Ketentuan Dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian
Bismillahirahmanirrahim.
Assalamualaikum Warahamatulah Wabarakatuh,
Bapak/Ibu para Menteri yang saya hormati, selamat siang.
Hari ini akan dibahas mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk kekuatan ekonomi kita. Ini adalah rapat yang ke-7 yang kembali membahas mengenai reformasi perpajakan ita yang sangat penting untuk kita selesaikan. Sehingga kita dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi global, keluar dari jebakan middle income trap, dan juga bisa mengoptimalkan daya saing ekonomi kita.
Karena itu untuk mendukung peningkatan daya saing, cipta lapangan kerja saya minta implementasi pemberian insentif perpajakan melalui beberapa instrumen seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, super deduction tax untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang pada industri padat karya adalah sangat penting.
Dan juga untuk industri padat karya juga memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita dan bisa akhirnya membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya bagi rakyat kita.
Saya minta reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak terus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.
Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level of playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce untuk mengoptimalkan perpajakan di era digital saat ini.
Saya ingatkan lagi bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing kita, karena fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perijinan investasi, sinkronisasi dengan perda yang mengatur pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.
Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri, betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah.
Saya rasa itu sebagai pengantar, langsung Menteri Keuangan saya persilakan.
(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)