Rapat Terbatas Mengenai Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Rabu, 29 April 2020
Istana Merdeka, Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang saya hormati, Bapak Wakil Presiden, Bapak/Ibu sekalian para Menteri yang saya hormati.

Saya melihat pembahasan sudah semakin mengerucut dan ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM). Termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan.

Skema program pertama untuk pelaku usaha UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19, kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos (bantuan sosial) baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (bantuan langsung tunai) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja.

Kemudian yang kedua, skema program yang kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final untuk UMKM dari 0,5 (persen) menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari (bulan) April sampai September 2020.

Dan skema program yang ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Kredit Ultramikro (UMi), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang ini jumlahnya 6,4 juta (nasabah), dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur. Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro, penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Kemudian penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian, ini saya lihat banyak sekali. Ada LPMUKP, ini Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, BLU (Badan Layanan Umum) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H), dan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) di Kementan. Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah.

Kemudian skema yang keempat mengenai perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Jadi bantuan modal kerja darurat ini harus betul-betul kita rancang betul agar UMKM betul-betul merasakan dan mendapatkan skema bantuan modal darurat ini. Data yang saya miliki, ini ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Kemudian di luar itu, 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Karena itu, yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable, penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekaar, maupun scheme program lainnya.

Kemudian yang kelima. Kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM terutama pada tahap awal recovery, konsolidasi usaha. Ini penting sekali. Misalnya, BUMN atau BUMD menjadi offtaker bagi hasil produksi para pelaku UMKM, baik ini di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga. Selain itu juga, realokasi anggaran pemerintah daerah juga harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM ini. Ini saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan juga ke daerah mengenai ini sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan.

(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)