Rapat Terbatas Mengenai Penanganan Arus Masuk Warga Negara Indonesia (WNI) Dan Pembatasan Perlintasan Warga Negara Asing (WNA)

Selasa, 31 Maret 2020
Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semua.

Yang saya hormati, Bapak Wakil Presiden, Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati,

Sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang lebih dari 202 negara dan teritori di seluruh dunia menghadapi tantangan Covid-19, seperti juga Indonesia. Satu minggu terakhir kita bahkan melihat bahwa episentrum dari Covid-19 ini sudah beralih dari sebelumnya di Tiongkok, saat ini berada di Amerika Serikat dan Eropa.

Di beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19, menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru Covid-19. RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Korea Selatan, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported cases, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri.

Oleh sebab itu, prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus mudik yang kemarin sudah kita bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases.

Pertama, arus kembalinya WNI (Warga Negara Indonesia) dari beberapa negara, ini terutama yang dari Malaysia, ini betul-betul perlu kita cermati karena ini menyangkut bisa ratusan ribu, bisa jutaan WNI yang akan pulang. Saya menerima laporan dalam beberapa hari ini, setiap hari ada kurang lebih 3.000 pekerja migran yang kembali dari Malaysia. Selain pekerja migran di Malaysia, kita juga harus mengantisipasi kepulangan dari para kru kapal, pekerja ABK (anak buah kapal) yang ada di kapal, perkiraan kita ada kurang lebih 10 ribu sampai 11 ribu ABK. Ini juga perlu disiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk men-screening mereka.

Yang kedua, pergeseran epicentrum Covid-19 ke Amerika Serikat dan Eropa maka kita juga harus memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan lalu lintas warga negara asing ke wilayah Indonesia. Dan terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di Tanah Air.

Karena itu, sekali lagi saya ingin menekankan yang pertama, protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, di pelabuhan, di pos lintas batas. Kemudian mungkin bagi yang tidak ada gejala, bisa dipulangkan ke daerah masing-masing tetapi statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan). Jadi setelah sampai di daerah, betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian yang lain, juga yang berkaitan dengan program bantuan sosial yang perlu kita berikan. Sedangkan untuk yang memiliki gejala, harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah kita siapkan, misalnya di Pulau Galang.

Yang kedua mengenai perlintasan warga negara asing, saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA (warga negara asing) di Indonesia ini dievaluasi secara reguler, secara berkala, untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar.

(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup).