Rapat Terbatas Mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu.
Yang saya hormati Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Pak Menko, seluruh menteri yang hadir, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, seluruh Kepala lembaga negara.
Rapat terbatas yang hari ini kita akan berbicara mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Saya mencatat jumlah kasus kekerasan pada anak baik kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik, maupun penelantaran yang dilaporkan melalui sistem pelaporan Simfoni PPA selama 2015/2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975, dan meningkat menjadi 6.820 di 2016. Beranjak dari data itu, saya yakin fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan, dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan. Karena itu ada 3 hal yang saya minta menjadi perhatian kita bersama.
Yang pertama, prioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah dan juga masyarakat. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai mode kampanye, mode-mode sosialisasi dan edukasi publik yang bukan hanya menarik, tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak. Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik.
Yang kedua, perbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan pada anak. Korban, keluarga, ataupun masyarakat harus tahu ke mana harus melapor. Nomor layanannya berapa yang jelas dan mudah diketahui. Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah, serta yang paling penting adalah mendapatkan respon yang secepat-cepatnya.
Yang ketiga, melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif. Bila perlu one stop services mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan. Proses penegakan hukum yang memberikan efek jera terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan. Dan yang terakhir layanan rehabilitasi sosial dan re-intregasi sosial kembali.
Saya rasa itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.
Silakan Pak Menko.
(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)