Rapat Terbatas Mengenai Penyederhanaan Prosedur Bantuan Sosial Tunai (BST) Dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Selasa, 19 Mei 2020
Istana Merdeka, Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang saya hormati, Bapak Wakil Presiden, Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati.

Kecepatan yang kita inginkan agar bansos (bantuan sosial) itu segera sampai di masyarakat ternyata memang di lapangan banyak kendala dan problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit. Padahal situasinya adalah situasi yang tidak normal, yang bersifat extraordinary. Sekali lagi, ini butuh kecepatan. Oleh sebab itu, saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel.

Yang paling penting, bagaimana mempermudah pelaksanaan itu di lapangan. Oleh sebab itu, keterbukaan itu sangat diperlukan sekali. Dan untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), atau dari Kejaksaan, saya kira kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan.

Kemudian yang selanjutnya, memang ini ada data yang tidak sinkron. Oleh sebab itu, saya minta ini juga segera diselesaikan agar masyarakat yang menunggu bantuan ini betul-betul bisa segera mendapatkan. Libatkan, saya kira dilibatkan RT (rukun tetangga), RW (rukun warga), desa, dibuat mekanisme yang lebih terbuka, lebih transparan sehingga semuanya bisa segera diselesaikan baik itu yang namanya BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, yang namanya Bantuan Sosial Tunai (BST)/bansos tunai, saya kira ini ditunggu oleh masyarakat.

Saya rasa itu mungkin sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

(Rapat terbatas dilanjutkan secara tertutup)