Rapat Terbatas Mengenai Percepatan Program Padat Karya Tunai

Selasa, 7 April 2020
Istana Merdeka, Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Rapat terbatas hari ini akan dibahas mengenai percepatan program padat karya tunai. Kita ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, tapi juga kita ingin menjaga daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin di pedesaan.

Untuk menjaga daya beli masyarakat di pedesaan, pemerintah melakukan 2 cara yang bergerak simultan: Yang pertama, penyaluran program perlindungan sosial yang tadi sudah kita bicarakan. Kemudian yang kedua, kita ingin mempercepat pelaksanaan program padat karya tunai yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan menjaga daya beli masyarakat kita di pedesaan.

Saya ingin menekankan beberapa hal: Yang pertama, kepada seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk memperbanyak program-program yang sifatnya padat karya tunai. Ini adalah keadaan yang tidak normal dan masyarakat pada posisi yang sulit. Oleh sebab itu, memperbanyak program-program padat karya tunai adalah menjadi kewajiban semua kementerian, lembaga, dan daerah. Jadi, kalau biasanya mungkin hanya membuat 10 (program) ya sekarang ini harus membuat 50 (program), paling tidak 5 kali. Kalau hanya normal-normal saja ya enggak akan ada tendangannya.

Saya melihat beberapa kementerian memiliki program-program yang bisa dikaitkan dengan padat karya tunai. Di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), di Kementerian Perhubungan, di Kementerian Pertanian, di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), di Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), di Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) saya kira bisa dipadatkaryakan.

Yang kedua, ini mungkin bisa secara masif dilakukan dan dijalankan dalam rangka skema dana desa. Dana desa bisa kita gunakan untuk 2 hal: Yang pertama, untuk bantuan sosial warga yang terdampak, dan yang kedua, program padat karya tunai di desa. Ini yang harus dipercepat. Laporan yang saya terima di akhir Maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen yaitu hanya pada posisi angka Rp9,3 triliun dari pagu tahap yang pertama sebesar Rp28 triliun. Artinya, kalau dari total Rp72 triliun, itu baru 13 persen, masih kecil sekali. Saya minta agar dari Kemendes (Kementerian Desa) membuat pedoman, memberikan panduan agar program padat karya tunai ini betul-betul bisa masif dan tepat sasaran. Dan ini harus diberikan prioritas kepada keluarga-keluarga miskin, kepada pengangguran, kepada yang setengah menganggur, dan kalau bisa memang upah kerja itu diberikan setiap hari. Tapi kalau enggak bisa, ya satu minggu.

Yang ketiga, yang ingin juga saya ingatkan agar pelaksanaan padat karya tunai ini menjalankan protokol kesehatan yang ketat (yakni) menjaga jarak, memakai masker sehingga pelaksanaan program padat karya tunai tidak mengganggu upaya kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Saya rasa itu sebagai pengantar.

(Rapat Terbatas dilanjutkan secara tertutup)