Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020 Secara Virtual

Rabu, 17 Februari 2021
Istana Negara, Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Yang saya hormati, Wakil Presiden RI;
Yang saya hormati, Ketua Mahkamah Agung, Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin S.H., M.H., beserta para Wakil Ketua dan seluruh jajaran Hakim Agung;
Yang saya hormati, Pimpinan dan Anggota Lembaga-lembaga Negara;
Yang saya hormati, Pimpinan  Mahkamah Agung negara-negara sahabat yang hadir;
Yang saya hormati, Yang Mulia Duta Besar negara-negara sahabat;
Yang saya hormati, para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
Yang saya hormati, keluarga besar warga peradilan dari seluruh Tanah Air;
Hadirin dan Undangan yang berbahagia.

Krisis kesehatan global akibat pandemi Covid-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis. Mendorong penerapan cara-cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan.  Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat. Pandemi mengharuskan kita bekerja dengan cara-cara baru untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka dan mencegah kerumunan.

Cara kerja baru itu kita lakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-court maupun e-litigation sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu. Dan kualitas keputusan, putusan juga tetap terjaga. Saya mencatat sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut, dan tadi sudah banyak disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung.

Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental. Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting membuktikan bahwa sistem peradilan kita mampu beradaptasi dengan cepat, terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik. Tadi angka-angkanya, persentasenya juga sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung.

Tapi, saya ingin mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan, untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.

Bapak/Ibu, Hadirin yang saya muliakan,
Pemerintah memberikan apresiasi yang setingi-tingginya, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada upaya-upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk memperluasan implementasi e-court dan e-litigation pada perkara-perkara pidana, pidana militer, dan jinayat. Dan peningkatan versi direktori putusan.

Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-court mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan. Dan jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court pada tahun 2020 meningkat (sebesar) 295 persen, dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-litigation.

Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan, secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima, terbanyak dalam sejarah. Perkara yang diputus, juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan.

Saya berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court termasuk  standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-verdict, juga perluasan aplikasi e-court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus.

Hadirin yang saya hormati,
Upaya-upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern adalah keharusan. Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.

Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan  putusan-putusan landmark decisions dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat, sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang makin terpercaya.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.