Kabinet Hak Prerogatif Presiden

Presiden Jokowi menegaskan bahwa kewenangan untuk memilih atau menunjuk para menteri dalam jajarannya mendatang adalah berada pada dirinya.

Dipublikasikan pada Rabu, 14 Agustus 2019 19:12 WIB

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penyusunan kabinet merupakan hak prerogatifnya selaku Presiden Republik Indonesia. Ia sekaligus menekankan bahwa kewenangan untuk memilih atau menunjuk para menteri dalam jajarannya mendatang berada pada dirinya.

“Kabinet itu apa? Kabinet itu adalah hak prerogatif Presiden. Menteri itu adalah hak prerogatif Presiden,” ujarnya kepada para jurnalis di Bumi Perkemahan Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu sore, 14 Agustus 2019.

Kepala Negara menuturkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menimbang sejumlah figur yang tepat untuk mengemban amanah dalam kabinetnya kelak. Dirinya menyadari bahwa pilihan-pilihannya itu dinantikan oleh banyak pihak, khususnya rakyat Indonesia.

“Kita melihat momentumnya, melihat mendesak atau tidak kebutuhan itu. Tapi kalau kita lihat masyarakat menunggu, pasar juga menanti, sehingga sebetulnya semakin cepat diumumkan semakin baik,” tuturnya.

Presiden sedikit memberikan informasi bahwa dalam kabinetnya mendatang terdapat perubahan nomenklatur kementerian. Dari perubahan tersebut, ada yang mengalami penggabungan, ada juga kementerian baru yang dimunculkan sebagai respons atas kebutuhan negara dalam menghadapi persaingan.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu kepastian yang akan langsung disampaikan oleh Presiden pada waktunya.

“Nanti kalau sudah waktunya tahu semua. Jangan menebak-nebak,” tegas Presiden.

Menjawab pertanyaan dari sejumlah jurnalis, Presiden mengatakan bahwa dalam rencana kabinetnya kelak juga akan diisi beberapa kalangan muda berusia antara 25 hingga 35 tahun. Hal tersebut sempat diutarakan sendiri oleh Presiden dalam sejumlah kesempatan.

“Ya, ada yang umur-umur itu. Yang muda, yang setengah muda, campur-campur. Ada juga yang setengah tua,” ucapnya.

(BPMI Setpres)