Presiden Jokowi Lantik Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas
Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.
Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 Desember 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Adapun nama-nama para anggota KND yang dilantik tersebut adalah:
- Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
- Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;
- Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;
- Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;
- Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan
- Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut.
Acara pelantikan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh sejumlah tamu undangan terbatas lainnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia.