Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang
Gerakan tersebut menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.
Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan diikuti sejumlah hadirin secara virtual.
Dalam sambutannya, Presiden yang juga bertindak selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu langkah tersebut ialah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.
“Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,” ujarnya.
Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.
Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Namun potensi wakaf itu masih belum termanfaatkan dengan baik. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak ditujukan di bidang sosial peribadatan seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.
Oleh karena itu, GNWU yang diluncurkan Presiden pada hari ini menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.
“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf. Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Presiden.
Perluasan wakaf tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di mana harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.
Peluncuran GNWU ini juga menjadi penting dan relevan. Presiden menekankan, GNWU ini tidak hanya sekadar meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tapi juga memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial.
“Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya kita memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, dan memiliki dampak yang produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam serta sekaligus memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS dalam laporannya menjelaskan, sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, pemerintah melalui KNEKS bergerak untuk fokus mengembangkan empat hal, yakni pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan usaha atau bisnis syariah.
Pencanangan GWNU ini merupakan tindak lanjut dari fokus pengembangan ketiga tersebut dengan melakukan pengembangan dana sosial syariah yang salah satunya melalui pengembangan dana wakaf.
“Wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian dan berbagi serta upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” tutur Ma’ruf Amin.