Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Terkait UU Cipta Kerja

Senin, 29 November 2021
Istana Merdeka, Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Bapak/Ibu dan Saudara-saudara sekalian,
Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti Putusan MK itu secepat-cepatnya.

Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada, saat ini masih tetap berlaku.

Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.