Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Terkait UU No. 7 Tahun 2017
Wartawan:
Pak, isu lain lagi, Bapak, izin, kemarin sempat ramai yang di Halim Bapak menyampaikan soal pernyataan kampanye.
Presiden RI:
Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai Menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”, jelas. Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana ya.
Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa “Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan: (a) tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan (b) menjalani cuti di luar tanggungan negara.” Sudah jelas semuanya kok. Jadi, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana.
Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena di tanya ya.
Terima kasih.