Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)

Rabu, 17 April 2024
Istana Negara, Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Bapak-Ibu sekalian yang saya hormati.

Pertama-tama, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras PPATK, kementerian, dan lembaga, atas kerja kerasnya sehingga Indonesia telah menjadi anggota penuh dari Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorrism Financing mulai Oktober 2023.

Kadang saya juga melihat itu malu karena di keanggotaan G20, yang belum masuk tinggal kita saja, yang lain sudah diterima sebagai anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) sehingga ini memang kita harus, harus, harus, harus tepuk tangan untuk kerja keras PPATK dan kementerian/lembaga karena ini bukan hal yang mudah untuk bisa diterima, karena ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi kita, atas efektivitas koordinasi kita, atas efektivitas implementasi di lapangan terhadap antipencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita, Indonesia.

Saya berharap keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sehingga kredibilitas ekonomi kita menjadi meningkat, kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan kita juga semakin baik, semakin positif. Ini penting sekali, dan akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita, Indonesia.

Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting.

Hadirin yang saya hormati,
Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting. Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai, seperti cryptocurrency, aset virtual, NFT, kemudian aktivitas lokapasar, electronic money, AI yang digunakan untuk automasi transaksi dan lain-lain karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah. Bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan  besar, (melainkan) sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru.

Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus.

Dan selain TPPU, kita juga harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ini juga terus-menerus harus kita monitor, harus kita cegah, dan saya berharap PPATK beserta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.

Terakhir, saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama.

Kita tahu kita telah mendorong, mengajukan (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset ke DPR dan juga (Rancangan) Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan.

Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan.

Sekali lagi, selamat.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.