Pemerintah Apresiasi Dukungan DPR untuk Atasi Dampak Covid-19
Pemerintah mengapresiasi dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang.
“Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Rabu (13/5) di Jakarta.
Pada hari Selasa (12/5), Rapat Paripurna DPR menyetujui penetapan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
“Dengan penetapan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal,” jelas Dini.
Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.
Saat ini, menurut Dini, Pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan untuk mewujudkan itu pemerintah mengharapkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi. Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Ketentuan hukum ini merupakan fondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.
“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” jelas Dini lebih lanjut.
Terkait adanya permohonan judicial review atas Perppu, pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya di tangan Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah menghormati hak setiap warga di di depan hukum,” kata Dini sambil menjelaskan bahwa keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.
(Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)